Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Poso No. 10/2015 tentang Penertiban Ternak dan Urgensi Peraturan Desa di Desa Betalemba

Penulis

  • Abd. Khalid Hs Pandipa Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sintuwu Maroso
  • Yunruth Marande Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sintuwu Maroso

DOI:

https://doi.org/10.71127/2808-9073.535

Kata Kunci:

Tertib Ternak, Kebersihan Lingkungan,

Abstrak

Desa Betalemba merupakan  bagian wilayah administratif  dengan luas wilayah 4,98 km2. Jarak Desa Betalemba dengan Kampus Universitas Sintuwu Maroso  adalah 19,2 km. Masyarakat Betalemba belum sepenuhnya mengetahui adanya Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 tentang penertiban ternak, akibatnya pemeliharaan hewan ternak berupa sapi diikat seenaknya pada areal-areal publik. Selain itu ketika banjir tiba semua kotoran babi yang diternak di jurang (Ngoyo) ikut terbawah oleh banjir yang menggenangi beberapa rumah penduduk bagian bawah serta beberapa rumah penduduk yang berada di dusun II lorong Purnama perkampungan  suku Bali. Tanggul yang  dibuat oleh pemerintah untuk menahan air dari jurang (Ngoyo)  tidak mampu membendung air jika banjir tiba akibatnya selain menggenangi rumah penduduk,  juga menggenangi jalan raya   yang menghubungan jalur dari arah kota Poso menuju Napu Kecamatan Lore Tengah. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi tertib ternak agar masyarakat dapat memperhatikan kaidah-kaidah beternak yang baik demi terciptanya kebersihan lingkungan di desa Betalemba.

Referensi

Azwar A. 2005.Pengatar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Jakarta, Mutiara Sumber Widya Press.

Nugroho, E. dan Whendrato, 1990. Raising Pigs. Eka offset: Semarang

Setiawan, H. 1996. Amonia, sumber pencemar yang meresahkan. Dalam: Infovet (Informasi Dunia Kesehatan Hewan). Edisi 37: 12.

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-20